Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh pewaris belum mengadakan ketetapan yang sah (surat wasiat).
Lebih mudah untuk menemukan seorang pengacara terbaik melalui direktori StarOfService. Yang harus Anda lakukan hanya memilih profesional yang tepat dan mengikuti langkah-langkah yang berbeda.
We've got in depth knowledge in practising legal expert, litigation proceedings and alternative dispute resolution, experiences in litigation proceedings and lawful assisting on housing and mining has led us to generally be one of the best regulation firms in Indonesia which handle vast litigation circumstances and lawful consulting. We believe that courtroom settlement may perhaps take place instability to our consumer’s company operational, consequently we devoted to keep our client’s small business operational complies With all the prevailing rules and regulation as preventive action.
Bahwa selama hidup Pewaris tidak pernah mengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat, serta selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragama Islam;
Berkomitmen dalam memberikan pelayanan dibidang Hukum kepada Klien, serta bertanggung jawab memegang teguh integritas dalam menangani perkara yang ditangani, sehingga profesional dalam menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku.
Pelayanan sangat memuaskan ﹠ profesional dalam menyelesaikan perkara. Respon cepat banget ﹠ tepat waktu. Thank’s
Pertama-tama sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu kami luruskan mengenai istilah ‘ayah angkat’ yang Anda gunakan. Sebab penggunaan istilah tersebut jika dihubungkan dengan kronologi yang Anda ceritakan itu tidaklah sesuai.
Kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita.
Ketika para pihak telah sepakat dan membuat suatu perjanjian serta menandatanganinya, berarti para pihak tersebut telah terikat dan harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut.
Pada dasarnya, wanprestasi dapat membawa dampak negatif pada kedua belah pihak. Namun, terdapat konsekuensi yang tegas bagi mereka yang melakukan wanprestasi. Beberapa konsekuensi yang ada meliputi beberapa poin berikut ini.
Masalah biaya di RT/RW itu sih terserah, permohonan akta kematian sebenarnya gratis, tapi ya kita apresiasi saja dengan hadiah atau sedekah. Hal ini tidak baku, sesuai insting dan kebiasaan saja.
Saya lahir di kota X tahun 1982 dan memiliki akta kelahiran dari kota X pengacara jakarta selatan pada tahun 1988. Orang tua kandung sudah bercerai. Setelah itu saya diasuh oleh ibu yang menikah kembali tahun 1990. Sehingga kami semua ikut pindah ke kota Z bersama ayah angkat. Untuk keperluan mengikuti ujian nasional pada tahun 1994, saya harus melampirkan akta kelahiran, tapi akta itu ternyata hilang dan pada akhirnya diterbitkan akta kelahiran baru (kota Z) dengan tempat kelahiran (kota Z) dan nama ayah angkat ditulis sebagai ayah kandung. Akta kelahiran baru ini saya gunakan sampai sekarang untuk keperluan KTP/KK/copyright/SIM dan ijazah pendidikan. Di awal tahun 2011, ternyata akta kelahiran (kota X) ditemukan.
Oleh sebab itu Saudara harus menghadirkan saksi-saksi dari kerabat sekitar yang memang mengetahui alasan-alasan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri. Apabila Saudara menghadirkan saksi dengan cara membayar atau menghadirkan saksi yang akan bersaksi tetapi dia tidak tahu tentang terang peristiwa yang dimaksud maka orang yang memberikan kesaksian tersebut dapat diancam telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dan Sumpah Palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan sebagai berikut: